Baru-baru ini beredar isu mengenai dihapuskannya Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah telah menjadi perhatian publik di Indonesia. Bahkan, publik menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Dalam menanggapi isu tersebut, Kemendikbudristek akhirnya memberikan pernyataan pada Senin (1/4). Pernyataan tersebut, yang dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan oleh setiap satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah harus menyediakan Pramuka sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak akan dihapus dari program sekolah. Nadiem bahkan berencana untuk meningkatkan status Pramuka dengan menyelipkannya ke dalam Kurikulum Merdeka, sehingga Pramuka tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler lagi. Dia menjelaskan, “Satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka.”
Pramuka tetap ada di kurikulum merdeka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid. Sebelumnya, beredar kabar tentang penghapusan ekstrakurikuler Pramuka berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang mengundang perhatian publik. Keputusan ini tampaknya terkait dengan implementasi Kurikulum Merdeka yang telah sukses. Namun demikian, Pramuka telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga menengah atas selama bertahun-tahun.