Pendidikan tinggi di Indonesia kini diwajibkan untuk menerapkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh akreditasi.
OBE merupakan pendekatan yang berfokus pada hasil pembelajaran yang dicapai oleh mahasiswa pada akhir masa studi.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang menuntut perguruan tinggi untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), guna menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tuntutan dunia industri.
Implementasi Kurikulum OBE di Perguruan Tinggi
Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mengeluarkan panduan penyusunan kurikulum yang mengacu pada OBE. Panduan ini bertujuan untuk membantu program studi (prodi) di perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang kompeten dan memiliki daya saing tinggi.
Kurikulum OBE dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya menguasai pengetahuan teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Implementasi kurikulum OBE memerlukan upaya berkelanjutan untuk perbaikan (continuous improvement) dan penilaian yang sistematis terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL).
Prodi yang berhasil menerapkan kurikulum ini dengan baik akan menghasilkan lulusan yang berkualitas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan akreditasi perguruan tinggi.
Hasil dari penerapan OBE menjadi salah satu syarat pendukung dalam dokumen pengajuan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Keterkaitan Kurikulum OBE dengan Akreditasi Perguruan Tinggi
Kurikulum OBE menekankan pada pencapaian hasil belajar (outcome) yang sesuai dengan profil lulusan yang diharapkan. Mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi yang menerapkan kurikulum OBE diharapkan telah dibekali dengan keterampilan yang memadai untuk menghadapi tantangan di dunia kerja. Hal ini menjadi tolok ukur penilaian mutu suatu perguruan tinggi.
Proses pembelajaran yang memenuhi standar mutu menjadi indikator penting dalam penilaian akreditasi. Berdasarkan Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, beberapa poin penting meliputi:
- Poin C.6.4.b: Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran yang interaktif dan efektif.
- Poin C.6.4.c: Keluasan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Selain itu, Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) butir C9 menjelaskan pentingnya analisis CPL. Analisis ini harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu keserbacukupan, kedalaman, dan kebermanfaatan, yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL selama tiga tahun terakhir.
Akreditasi Nasional dan Internasional
OBE tidak hanya menjadi syarat dalam penilaian akreditasi nasional tetapi juga dalam mencapai akreditasi internasional. Sebagai contoh, untuk meraih akreditasi internasional dari International Accreditation Board for Engineering Education (IABEE), prodi harus telah mengimplementasikan OBE selama lebih dari empat tahun dan meluluskan setidaknya satu alumni hasil dari penerapan OBE.
Akreditasi internasional memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan akreditasi nasional. Perguruan tinggi yang tidak menerapkan OBE tidak hanya akan kehilangan poin dalam penilaian akreditasi nasional, tetapi juga tidak akan memenuhi syarat untuk akreditasi internasional.
Implementasi OBE menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan jika perguruan tinggi ingin meningkatkan reputasi dan kualitas pendidikan mereka di kancah internasional.
Tantangan dan Manfaat Penerapan OBE
Transformasi kurikulum menuju OBE bukan tanpa tantangan. Perguruan tinggi harus memastikan bahwa semua dosen dan tenaga pengajar memahami dan mampu mengimplementasikan pendekatan ini secara efektif.
Selain itu, perguruan tinggi juga perlu mengembangkan sistem penilaian yang dapat mengukur capaian pembelajaran secara akurat dan berkelanjutan.
Namun, manfaat yang diperoleh dari penerapan OBE sangat signifikan. Kurikulum OBE memastikan bahwa lulusan memiliki keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.
Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja, tetapi juga menjadi indikator jaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Penerapan OBE juga mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam proses pembelajaran.
Sumber: Akreditasi Internasional IABEE (International Accreditation Board for Engineering Education)
Penulis: Bunga Melssa Maurelia