Proses pembelajaran di perguruan tinggi di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan diperkenalkannya berbagai metode pembelajaran yang efektif.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penyusunan unit pengelola program studi harus melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Tujuannya adalah untuk mencapai pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri melalui penerapan metode seperti Problem Based Learning (PBL), Project Based Learning (PjBL), dan Case Based Method (CBM).
Ketiga metode ini berperan penting dalam mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang relevan dengan DUDI. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing metode dan perbedaannya.
Problem Based Learning (PBL)

Problem Based Learning (PBL) merupakan metode pembelajaran yang menempatkan masalah sebagai titik awal proses pembelajaran. Menurut laman IKIP Siliwangi, PBL mendorong mahasiswa untuk melatih kemampuan pemecahan masalah secara mendalam.
Metode ini berpusat pada mahasiswa (student-centered) dan bertujuan untuk menggali suatu topik secara mendalam melalui pendekatan berbasis riset.
Mahasiswa dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan berbobot yang sesuai dengan realitas di lapangan, sehingga mereka terlatih untuk berpikir kritis dan analitis dalam menjawab masalah tersebut.
Lantas, bagaimana penerapan PBL dalam pembelajaran? Berikut ini contohnya:
- Orientasi Permasalahan: Memberikan orientasi permasalahan kepada mahasiswa untuk dipecahkan, mendorong cara berpikir kritis.
- Pengembangan Kemampuan: Merancang permasalahan yang mengharuskan mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan berkolaborasi.
- Pendampingan Dosen: Dosen mendampingi dan membimbing mahasiswa dalam proses pemecahan masalah.
Project Based Learning (PjBL)

Kedua, ada Project Based Learning (PjBL). Ini merupakan metode pembelajaran yang mengharuskan mahasiswa untuk belajar melalui pengerjaan proyek nyata yang relevan dengan mata kuliah yang diikuti.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), tujuan dari PjBL adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang nyata dan langsung, sehingga mahasiswa dapat mengembangkan kreativitas dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam dunia kerja.
Ada pun contoh penerapan PjBL, antara lain:
- Pengembangan Proyek: Mengembangkan proyek yang meningkatkan dan mengembangkan cara berpikir mahasiswa melalui aktivitas pembelajaran sesuai keterampilan.
- Kesempatan Memilih Proyek: Memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk memilih proyek yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
- Produksi Hasil: Mendorong mahasiswa untuk menghasilkan produk dari proyek yang dikerjakan.
- Peran Dosen: Dosen berperan sebagai fasilitator yang membimbing mahasiswa dalam pengerjaan proyek.
Case Based Method (CBM)

Terakhir, Case Based Method (CBM) adalah metode pembelajaran yang berfokus pada penggunaan kasus nyata untuk meningkatkan kemampuan analisis mahasiswa berdasarkan pengalaman atau pengetahuan yang mereka miliki.
Metode ini mendukung kurikulum Kampus Merdeka dan bertujuan untuk mempraktikkan nilai-nilai dan norma-norma kolaborasi di dunia profesional.
Menurut metode ini, dosen perlu merancang produk atau tata kelola sebagai output dari proses pembelajaran, yang kemudian dapat digunakan untuk memantau kemajuan mahasiswa.
Berikut penerapan CBM dalam pembelajaran di perguruan tinggi:
- Kritikal atas Kasus: Mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis atas kasus yang disajikan, terkait dengan pengalaman atau pengetahuan yang dimiliki.
- Pembelajaran Mandiri: Merancang pembelajaran mandiri untuk memberikan kendali pada mahasiswa atas topik yang dieksplorasi.
- Pembelajaran Kolaboratif: Menekankan pembelajaran kolaboratif dengan pendekatan diskusi untuk menyelesaikan masalah.
- Penyesuaian Kasus: Kasus yang diberikan telah disesuaikan dengan CPL.
Ketiga metode pembelajaran ini—PBL, PjBL, dan CBM—memiliki peran penting dalam implementasi kurikulum berbasis capaian (Outcome-Based Education/OBE).
Mereka tidak hanya mendorong mahasiswa untuk menjadi lebih aktif dan kritis, tetapi juga memastikan bahwa proses pembelajaran yang mereka alami selaras dengan kebutuhan industri.
Dengan penerapan yang optimal, diharapkan lulusan perguruan tinggi di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan industri dan mengatasi kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Penerapan metode pembelajaran ini juga didukung oleh berbagai peraturan dan standar, seperti UU No. 12/2012, Perpres No. 8/2012, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 62/2016, dan Permenristekdikti No. 32/2016, yang semuanya berupaya memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja.
Sumber:
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
- Institusi Keguruan dan Ilmu Kependidikan (IKIP) Siliwangi
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
Penulis: Bunga Melssa Maurelia