Jakarta – Praktik Kerja Lapangan atau PKL merupakan salah satu kegiatan pembelajaran dalam mengembangkan kompetensi teknis peserta didik. Dikatakan dapat mengembangkan kompetensi karena bentuk kegiatannya yang mengharuskan peserta didik untuk terjun langsung ke dunia kerja dan mengerjakan berbagai praktik kerja sesuai dengan konsentrasi keahliannya. Kegiatan PKL ini sendiri sudah lama menjadi salah satu mata pelajaran wajib, khususnya pada Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang biasa dikenal Kemendikbudristek merilis peraturan terbaru terkait kurikulum nasional baru. Di dalamnya, Kemendikbudristek menegaskan durasi atau jangka waktu pelaksanaan PKL.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Di mana di dalam peraturannya disebutkan mata pelajaran PKL pada struktur kurikulum kelas XII SMK atau Madrasah Aliyah Kejuruan program 3 (tiga) tahun dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif. Sedangkan pada struktur kurikulum kelas XIII SMK atau Madrasah Aliyah Kejuruan program 4 (empat) tahun dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif. Selain itu pada kurikulum nasional terbaru ini juga menetapkan kegiatan PKL sebagai mata pelajaran keterampilan wajib bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas Luar Biasa kelas XI. Di mana durasi pelaksanaannya paling sedikit 1 (satu) bulan di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.