Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan tertinggi memiliki peran sentral dan vital dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan daya saing bangsa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan diantaranya menjelaskan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Tantangan tersebut tidak lagi berupa persaingan pengetahuan, tetapi merupakan kompetisi kreativitas, imajinasi, inovasi belajar dan pemikiran yang bebas. Agar peran sentral dan vital tersebut berjalan dengan baik, maka SDM Perguruan Tinggi harus memiliki kualitas unggul dengan sifat kreatif, inovatif dan produktif.
Sebagai tindak lanjut transformasi kebijakan pendidikan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meluncurkan program “DIKTISAINTEK BERDAMPAK” pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. Kebijakan ini menegaskan arah strategis baru yang bertujuan menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial, dengan mahasiswa sebagai penggerak perubahan serta riset sebagai solusi nyata bagi masyarakat.
Program ini berkolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, industri, UMKM, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Adapun tujuan dan sasaran, yakti bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen dan tenaga kependidikan terutama dari aspek keterampilan khusus yang tersertifikasi secara Nasional, Regional atau Internasional dalam rangka mendukung pencapaian misi Perguruan Tinggi. Sasarannya adalah dosen tetap dan tenaga kependidikan (Tendik) tetap di lingkungan Perguruan Tinggi dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sainteks, dan Teknologi. Bpk/Ibu dapat mempelajari juga pada Pedoman Serkom berikut: https://s.id/pedomanserkom2025
Luaran dari program yang harus dihasilkan nantinya oleh dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti program sertifikasi kompentensi meliputi:
- Sertifikat telah mengikuti pelatihan kompetensi sesuai skema yang diikuti;
- Sertifikat lulus uji kompetensi sesuai skema yang diikuti; dan
- Laporan kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, meliputi: Logbook kegiatan, ringkasan eksukutif atas pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan laporan pertanggung jawaban keuangan.
Hadirnya Sertifikasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka kami High Tech Teacher Indonesia dapat memfasilitasi Bpk/Ibu yang sedang mencari lembaga sertifikasi. HTTID dapat memberikan pelayanan dan pelatihan guna keperluan Bpk/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk program sertifikasi pemerintah ini. Beberapa pengalaman High Tech Teacher Indonesia (HTTID) dalam melaksanakan program Sertifikasi sudah tidak perlu diragukan lagi, seperti kampus UNY, UM, UAD, Universitas Lambung Mangkurat, Poltekes Pontianak, dan masih banyak lagi kampus-kampus dan sekolah-sekolah yang terbukti sudah mengikuti pelatihan dan sertifikasi di HTTID.
Jadi, jangan diragukan lagi kami dapat membantu kebutuhan Bpk/Ibu dalam Pelatihan Teknologi dan Pendidikan, Sertifikasi, dan lain-lain. Berikut kami sertakan narahubung yang dapat dihubungi jika Bpk/Ibu membutuhkan jasa dari kami: (Lovandri (CEO): 0821-3677-9070 atau Latifah (Asisten): 0813-7751-8794).




