
Istana Kepresidenan, 28 Maret 2025 meluncurkan TUNAS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Pemerintah ingin menjadikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Bukan sekedar kebijakan, melainkan ikhtiar kolektif sebagai bangsa, ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Saat ini, salah satu pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitas, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi. Sehingga anak perlu ruang digital yang aman agar potensi tumbuh kembangnya sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam melindungi anak di ruang digital. “Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat”. Hadirnya kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan anak-anak mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi, ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, dalam sambutannya, Jumat (28/3/2025).
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan TUNAS ini meliputi:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasitifikasi usia dibawah 13 tahun, 13 tahun sampai 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet secara bijak dan aman.
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, sampai pemutusan akses.
Dengan hal ini, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat termasuk orang tua, pendidik, penyelenggara platform digital, dan semua pihak diharapkan terlibat dalam memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Untuk itu, pemerintah memberikan masa transisis selama 2 tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa transisi tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.