Saat ini, sedang ramai pembahasan dan penerapan Rapor Pendidikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah di seluruh sekolah. Sorotan utama dari laporan pendidikan adalah Kompetensi Literasi dan Numerasi siswa, yang bersumber dari Asesmen Kompetensi Minimal, Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Survey Lingkungan Belajar, dan Data Pokok Pendidikan.
Diskusi tentang kualitas literasi dan numerasi siswa kembali kepada dua hal: proses pembelajaran dan kemampuan literasi serta numerasi guru. Pentingnya untuk mengkaji kembali apakah indikator-indikator kompetensi literasi guru telah dikuasai dengan baik. Artikel ini bertujuan untuk mengingatkan apa yang seharusnya dimiliki dan dilakukan oleh guru untuk mencapai tingkat literasi yang mahir, kategori terbaik dalam literasi. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah serta mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Sementara itu, Kompetensi Literasi adalah kemampuan guru untuk mendampingi siswa dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Kompetensi Literasi dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi dengan dimensi pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi.
Dalam dimensi pengetahuan profesional, guru harus mampu mengevaluasi, merumuskan solusi, dan merefleksikan masalah terkait kemampuan membaca dan menulis siswa. Guru juga perlu memahami pentingnya lingkungan belajar literat dalam memengaruhi motivasi membaca dan menulis siswa. Cara untuk mengukur kemampuan guru dalam hal ini adalah dengan menjawab butir indikator yang telah ditetapkan. Di sisi lain, dalam praktiknya, guru yang mahir literasi harus dapat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mengintegrasikan strategi membaca dan menulis secara eksplisit sesuai dengan materi ajar serta melakukan asesmen berkala untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa.
Dalam dimensi pengembangan profesi, guru harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan profesi di forum guru atau lembaga profesi serta menunjukkan kegemaran membaca, memiliki kompetensi menulis, dan berbagi praktik baik pembelajaran dan/atau penelitian. Implementasi penuh dari semua ini memerlukan komitmen dan upaya sungguh-sungguh dari semua pihak terkait.
Bagaimana kriteria kompetensi guru dalam hal literasi dan numerasi ditetapkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah? kunjungi Telkom University