Munculnya kabar tentang kemungkinan perubahan seragam sekolah setelah Lebaran 2024 telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, dalam menghadapi kabar tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan reaksi yang tegas dan meyakinkan. Melalui akun resmi Instagram mereka, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait seragam sekolah yang akan diberlakukan setelah Lebaran 2024. Reaksi ini diikuti dengan penjelasan mendalam mengenai manfaat aturan seragam sekolah dan jenis-jenis seragam yang umum digunakan di berbagai tingkatan pendidikan. Dalam konteks ini, reaksi Kemendikbud Ristek menjadi pilar penting dalam menyampaikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat terkait isu sensitif ini.
Kemendikbud Ristek baru-baru ini menegaskan bahwa kabar tentang perubahan seragam sekolah setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait seragam sekolah dan semua masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru pada tahun tersebut. Selain mengklarifikasi, Kemendikbud Ristek juga memaparkan manfaat aturan seragam sekolah, yang meliputi penanaman rasa nasionalisme dan kebersamaan, penumbuhan semangat persatuan dan kesatuan, peningkatan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab. Mereka juga memberikan informasi mengenai jenis seragam yang umum digunakan di sekolah, seperti seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha.